Latar Belakang Yayasan Roudlotul Qurro' Wal Munsyidin

Februari 18, 2021




Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk itu setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya yaitu pendidikan agama islam. Pemerataan dan mutu layanan pendidikan agama islam akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan hidup sehingga memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya, mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai Agama Islam dan Pancasila. 

Peningkatan mutu pendidikan khususnya agama islam adalah bagian integral dari proses pengembangan sumber daya manusia yang harus dilakukan terus menerus, terarah dan intensif agar dapat menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang Islami yang sesuai dengan perintah ALLAH SWT dan ajaran Rasulullah Muhammad SAW. Untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan, maka sangat diperlukan adanya sarana dan srasarana pendidikan yang memadai. 

Madrasah Diniyah Roudlotul Qurro' Wal Munsyidin Dusun Samanggi Desa Salen Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama 3 tahun yaitu dari tahun 2018 sampai sekarang. Kemudian pada tahun 2020 berdirilah Yayasan Roudlotul Qurro' Wal Munsyidin yang manaungi beberapa lembaga dan majlis diantaranya adalah Sanggar Seni Islami Al Asyiqien, Madrasan Diniyah Wustha Roudlotul Qurro' Wal Munsyidin, dan Majlis Bronto Sholawat serta Tari Sufi Al Asyiqien. 

Dalam perjalanan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Diniyah ternyata mengalami kemajuan yang cukup pesat. Dilihat dari jumlah santri yang menjadi peserta didik di Madrasah Diniyah mengalami pelonjakan. Namun jumlah ruangan kelas tidak mencukupi untuk menampung seluruh peserta didik dalam proses aktivitas belajar mengajar. Pun demikian dengan jumlah Ustadz yang mencapai 11, yang semestinya dari pihak Lembaga mampu untuk memenuhi kebutuhan/kesejahteraan Ustadz dan ustadzah guna melaksanakan kegiatan Pendidikan yang adil dan berkemanusiaan sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 . 

Dengan demikian dalam pelaksanaannya masih mengalami beberapa kendala untuk memenuhi semua kebutuhan Madrasah Diniyah Roudlotul Qurro' Wal Munsyidin terutama dibidang finansial dan sarana prasarana. Sehingga kami dari pihak Madrasah berupaya memenuhi semua kebutuhan tersebut dengan membuat permohonan bantuan sosial pembangunan gedung kelas Madrasah Diniyah Roudlotul Qurro' Wal Munsyidin.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images